Alami Gangguan Jiwa, Perobek Alquran di Tasikmalaya Tetap Diproses

Tersangka perobekan Alquran di Tasikmalaya
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penetapan status tersangka Erwin bin Tarya Sucipto dalam kasus perobekan Alquran seusai prosedur yang berlaku.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan kategori rendah. Seperti diketahui, Erwin berada dalam kondisi gangguan jiwa sebelum merobek Alquran.

"Hasil pemeriksaan psikiater, memang ada sedikit gangguan," ujar Saptono, Jumat 20 Desember 2019.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Setelah penetapan tersangka, lanjut Saptono, kondisi kejiwaan tersebut diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan layak tidaknya diproses hukum. "Yang menentukan bersangkutan dari putusan pengadilan," katanya.

"Tugas polisi menyelesaikan penyidikan sampai dengan tuntutan kepada tersangka. Pertanggungjawaban hukumnya nanti diputuskan oleh hakim," tambahnya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya. Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.

Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi. 

Zaidul Akbar.

Banyak Salah Kaprah Soal Ilmu Parenting, Zaidul Akbar: Yang Bermasalah Orangtua Bukan Anak

Pendakwah sekaligus dokter Zaidul Akbar mengungkapkan, agama Islam juga mengajarkan ilmu parenting. Salah satunya tertuang dalam Alquran. Seperti apa? Scroll lebih lanjut

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024