Jadi Pengendali Minyak Ilegal, Anggota Polisi Ditembak

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA - Seorang oknum polisi bernama Bripka ES, 40 tahun, ditembak di bagian kaki karena ketahuan menjadi pengendali minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Informasi yang dihimpun VIVAnews, penangkapan tersebut tepat di Kompleks Pertamina Karang Anyer, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sebelum diringkus, Bripka ES sempat menjadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirkrimsus Polda Jamhi, Edi Faryadi, membenarkan ada seorang anggota polisi bernama Bripka ES ditangkap karena ketahuan jadi pengendali minyak ilegal di Batanghari.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

"Ditangkap Jumat, 27 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB dan anggota polisi tersebut masih aktif dan kita akan periksa intensif lagi," ujarnya.

Diceritakan Edi Faryadi, kejahatan ES diketahui saat tim Polda Jambi mengobrak abrik tambang minyak ilegal di Jambi yang jumlahnya mencapai ribuan tambang dan beserta barang bukti juga sudah disita.

1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

"Kita dapat informasi awalnya dari masyarakat, setelah diselidiki ternyata anggota polisi pengendali minyak ilegal," katanya.

Dikatakan Edi, penangkapan ES berlangsung dramatis karena melawan anggota. Dan saat kabur, tim anggota langsung menembak bagian kaki ES, setelah itu ia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.

"Satu tembakan di bagian kaki kanan dan saat ini sudah kita tetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Edi Faryadi menyebutkan tersangka ES dikenakan pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu rompi antipeluru, dua senjata tajam jenis parang, satu buku tabungan rekening BRI atas nama Eko Sudarsono, satu nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver dan satu mobil tersangka Pajero sport warna hitam BH 1961 MI berisikan satu senjata tajam jenis parang, satu handphone Oppo, satu butir amunisi revolver, satu lembar STNK atas nama Seno, serta satu lembar KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya