Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal di Sumbar Tak Ditahan

Aktivis Pustaka Sudarto ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVAnews / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Polisi tak menahan Sudarto setelah Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang itu diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyebaran isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sudarto, sebagaimana dimintakan keluarga dan tim pengacaranya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Namun Sudarto diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan. 

"Jadi, memang belum ditahan. Beliau ditangkap kemudian diperiksa. Dan, dilepas status penangkapannya. Jadi, tidak ditahan,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, 8 Januari 2020.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Ada dari beberapa tokoh masyarakat yang juga meminta agar Sudarto tidak ditahan. Ditambah lagi, pertimbangan yang bersangkutan juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Polisi menangkap Sudarto kemarin karena pria itu disangka melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Penangkapan itu berkaitan dengan isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung yang gencar disuarakan oleh Sudarto. Lembaga Pusaka Padang menemukan fakta bahwa dua kabupaten itu melarang umat kristiani melaksanakan ibadah.

Umat Katolik yang menetap di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, salah satunya. Pusaka Padang memastikan bahwa umat Khatolik dari enam kepala keluarga memang benar dilarang untuk beribadah Natal.

Keyakinan Pusaka diperkuat dengan surat kantor Walinagari setempat yang intinya berisi poin tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat itu, Wali Nagari melampirkan surat pernyataan sikap penolakan dari warga.

Praperadilan

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, selaku kuasa hukum Sudarto akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennnya. LBH menilai, terjadi maladministrasi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

"Menurut kami, itu juga harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan kepada terlapor," kata Wendra.

Selama ini, katanya, Sudarto sama sekali belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi berhubungan dengan statusnya sebagai tersangka. Tapi, tiba-tiba dia ditangkap dan ponselnya disita.

"Nah, untuk proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan akan diajukan dalam tiga hari ke depan. Untuk pengajuan penangguhan penahanan juga akan dilakukan dan, jika dikabulkan, maka tidak akan memengaruhi proses praperadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya