Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal di Sumbar Tak Ditahan

Aktivis Pustaka Sudarto ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVAnews / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Polisi tak menahan Sudarto setelah Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang itu diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyebaran isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sudarto, sebagaimana dimintakan keluarga dan tim pengacaranya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Namun Sudarto diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan. 

"Jadi, memang belum ditahan. Beliau ditangkap kemudian diperiksa. Dan, dilepas status penangkapannya. Jadi, tidak ditahan,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, 8 Januari 2020.

Ada dari beberapa tokoh masyarakat yang juga meminta agar Sudarto tidak ditahan. Ditambah lagi, pertimbangan yang bersangkutan juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Polisi menangkap Sudarto kemarin karena pria itu disangka melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Penangkapan itu berkaitan dengan isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung yang gencar disuarakan oleh Sudarto. Lembaga Pusaka Padang menemukan fakta bahwa dua kabupaten itu melarang umat kristiani melaksanakan ibadah.

Umat Katolik yang menetap di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, salah satunya. Pusaka Padang memastikan bahwa umat Khatolik dari enam kepala keluarga memang benar dilarang untuk beribadah Natal.

Keyakinan Pusaka diperkuat dengan surat kantor Walinagari setempat yang intinya berisi poin tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat itu, Wali Nagari melampirkan surat pernyataan sikap penolakan dari warga.

Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus

Praperadilan

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, selaku kuasa hukum Sudarto akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennnya. LBH menilai, terjadi maladministrasi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Kombes Ade: Artinya Penyitaan Sah!

"Menurut kami, itu juga harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan kepada terlapor," kata Wendra.

Selama ini, katanya, Sudarto sama sekali belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi berhubungan dengan statusnya sebagai tersangka. Tapi, tiba-tiba dia ditangkap dan ponselnya disita.

Hakim PN Jaksel Tegaskan Surat Izin Penyitaan Ponsel Aiman Sah

"Nah, untuk proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan akan diajukan dalam tiga hari ke depan. Untuk pengajuan penangguhan penahanan juga akan dilakukan dan, jika dikabulkan, maka tidak akan memengaruhi proses praperadilan," ujarnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa, 7 Mei 2024. Ia rencananya akan lang

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024