Bea Cukai Ungkap Impor Pulpen Palsu dari China Senilai Rp1 Miliar

Konferensi pers bersama tentang Penindakan Barang Impor Tiruan di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus impor pulpen palsu dari China sebanyak satu kontainer dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Pulpen bermerek AE7 Alfa Tip 0.5 itu dipalsukan dan diedarkan oleh PT PAM. Pengungkapan kasus itu dilaksanakan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung.

KSAL Muhammad Ali Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China, Ada Apa?

Kasus itu terungkap pada 6 Desember 2019 saat petugas memeriksa satu kontainer puplen impor milik PT PAM yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Petugas menganalisis transaksi impor barang dan diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek pulpen impor diketahui terdaftar milik PT SI.

"Pertama, kami curiga karena dia (PT PAM) memberitahukan kalau barang (impornya) itu pulpen saja. Padahal, pulpen itu kan banyak variannya. Yang kedua, kita juga punya rekordasi. Jangan-jangan ini ada upaya pemalsuan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Januari 2020.

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Kebetulan, PT SI sudah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Maka petugas mudah mengidentifikasi bahwa pulpen yang diimpor PT PAM diketahui palsu. Petugas lantas memberitahukan itu kepada pemilik merek dan setuju untuk ditangguhkan.

Konferensi pers bersama tentang Penindakan Barang Impor Tiruan di Terminal Peti

List of Countries with the Most Widows

Penindakan barang impor tiruan di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: Nur Faishal/VIVAnews)

Proses penangguhan sementara dilakukan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan bersama. Nah, putusan pengadilan dibacakan pada Kamis pagi tadi dengan disaksikan secara bersama-sama secara live melalui layar monitor di TPS. Hasilnya, hakim memutuskan satu kontainer itu ditangguhkan di TPS.

Heru mengatakan, setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, langkah selanjutnya diserahkan kepada pemilik merek, dalam hal ini PT SI, apakah dilanjutkan secara pidana atau perdata. Rupanya, PT SI sebelumnya sudah melaporkan itu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dan kini masih dalam proses penyidikan.

Bos PT SI, Megusdyan Susanto, mengatakan, Secara kasat mata, papar Megusdyan, tidak ada perbedaan antara pulpen produksinya dengan tiruan milik PT PAM. Namun dia mengaku memiliki ciri khusus sehingga mengetahui ada yang memalsukan pulpen yang ia produksi. "Kami tidak bisa membuka apa ciri-cirinya," ujarnya di lokasi.

Megusdyan mengaku telah melakukan penelusuran peredaran pulpen yang meniru mereknya itu sejak 2005. Ia bahkan menelusuri sampai ke China, negara asal pabrik pulpen yang diimpor PT PAM lalu diberi tulisan di bungkusnya 'Made in Indonesia'. "Barangnya itu dari China. Kalau dihitung-hitung dari 15 tahun lalu, kerugian kami sekitar satu triliun," ujarnya.

Megusdyan mengaku telah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mencegah peredaran pulpen palsu agar tidak merugikan perusahaannya. Namun, cakupan pasar yang teramat luas membuat pulpen tiruan itu tetap beredar di pasaran. Karenanya, ia terbantu ketika ada rekordasi sehingga pencegahan bisa dilakukan sejak di pelabuhan.

Selain Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, hadir pula dalam konferensi pers penindakan barang impor tiruan/pemalsuan merek itu, di antaranya, Plh Dirjen HAKI Brigjen Pol Reynhard P. Silitonga, Staf Ahli Bidang Pidsus Kejagung Sudung Situmorang, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya