Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus MeMiles, Sita Rp2 Miliar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan ungkap kasus investasi ilegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus investasi ilegal MeMiles berinisial W. Ia merupakan tangan kanan bos PT Kam and Kam (MeMiles). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar. 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, W merupakan bagian penting dari MeMiles. Ia berlaku tipu-tipu dengan menggunakan uang milik member atau anggota MeMiles untuk kepentingan pribadi.

"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 16 Januari 2020. 

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Uang Rp2 miliar berhasil disita dari tersangka W. Uang tersebut tersimpan di rekening lain, terpisah dari rekening utama perusahaan yang diketahui menghimpun uang member sebesar Rp761 miliar. "Aset Rp2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," ujarnya. 

Di bagian lain, makin banyak figur publik yang terseret kasus MeMiles. Di luar belasan artis yang sudah dan akan diperiksa sebagai saksi, Luki mengungkapkan ada tiga nama lainnya dari lingkungan keluarga Cendana. Tiga anggota keluarga Cendana itu berinisial AHS dan istrinya. "Dan satu lagi anggota keluarga (Cendana)," terang Luki. 

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Nama tiga anggota keluarga Cendana itu diketahui penyidik berdasarkan keterangan tersangka PT Kam and Kam. Diketahui, ketiganya menjadi member MeMiles dan sudah mendapatkan reward berupa dua unit mobil Toyota Alphard dan sejumlah uang. "Sudah mendapatkan reward mobil mewah dua (unit)," tutur Luki. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening. 

Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial W. Uang sebanyak Rp122 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain turut disita sebagai barang bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya