Kasus Semanggi Bukan HAM Berat, Jaksa Agung Merujuk Putusan DPR

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat itu mengacu hasil pansus (Panitia Khusus) DPR tahun 2001.

KPU Siapkan 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024, Dikonsultasikan ke DPR Besok

"Ya, kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga, Pansus juga, makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kejagung Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2020.

Atas dasar itulah Jaksa Agung pun mempunyai dasar untuk menyatakan jika peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan masuk pelanggaran HAM berat. 

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Sehingga Hari menilai jika ada perbedaan pandangan dengan Komnas HAM dalam hal ini merupakan hal wajar. Meski begitu, Kejagung pun tetap mempelajari hasil penyelidikan HAM apakah kejadian tragedi Semanggi I dan Semanggi II masuk kategori ham berat atau tidak.

"Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus lah patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat itu pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," katanya.

Puan Bilang Penyusunan RAPBN 2025 Berbasis RPJMN Prabowo-Gibran

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran ham berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," lanjut Hari.

Sebelumnya diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.

“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan.

Namun dia tak merinci secara detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan keputusan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya