Gubernur Kofifah Lega Ketua Gay Tulungagung Ditangkap Polisi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Kepolisian Daerah Jatim yang menangkap Ketua Ikatan Gay Tulungagung atau IGATA, MH alias Mami Hasan (41 tahun), atas sangkaan pencabulan terhadap sedikitnya sebelas anak di bawah umur.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Otomatis, sebelum pelaku tertangkap bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterima kasih atas kerja cepat Polda Jatim, dalam mengungkap kasus ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020.

Khofifah mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka berdampak besar terhadap pertumbuhan para korban. Tekanan psikis juga menjalar ke orang tua korban dan keluarganya. Karena itu, ia mendorong Kepolisian agar menjerat tersangka MH dengan hukuman berat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Pemerintah Provinsi Jatim, melalui Dinas Sosial akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil assesment, tutur Khofifah, menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut diungkap setelah penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mendapatkan laporan masyarakat soal aksi cabul yang dilakukan Mami Hasan pada awal Januari lalu. Informasi itu ternyata benar. Dalam penyelidikan, diketahui sedikitnya sebelas anak yang dicabuli tersangka. 

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Setelah ditemukan alat bukti cukup, diamankanlah Mami Hasan di rumahnya di Desa Kranjan Gondang, Tulungagung. Dia mengakui perbuatan cabulnya.

"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin 20 Januari 2020. 

Usia korban, papar Pitra, antara 15 sampai 17 tahun. Mereka kebanyakan pelanggan warung kopi yang dikelola tersangka di Tulungagung. Dalam beraksi, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu.

"Anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ungkap Pitra. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya