- VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Polisi Lalu Lintas Polres Garut Jawa Barat menilang seorang pengendara sepeda motor. Sebab, kendaraan roda dua era tahun 70-an yang dikendarai pria tersebut, menggunakan pelat nomor aneh bertuliskan huruf China.
Kasat Lantas Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Asep Nugraha mengatakan, walaupun termasuk sepeda motor klasik, namun pemotor harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain menggunakan pelat motor aneh, pengendara juga tak bisa menunjukan surat-surat sah kendaraan.
"Terpaksa anggota kami melakukan penilangan, dan sepeda motor kami bawa ke Markas Polres Garut," ujarnya, Jumat, 14 Februari 2020.
Sepeda motor jadul berpelat nomor aneh tersebut berhasil terjaring razia di jalur Garut-Tasikmalaya, yaitu di Jalan Raya Cilawu Garut. Hingga saat ini sepeda motor jenis Honda Bebek 70 itu masih berada di Mapolres Garut, menunggu pemiliknya untuk mengambil.
"Kapanpun sepeda motor ini bisa diambil, asal pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat kendaraan secara lengkap," ujar Asep.
Lanjut Asep, seluruh kendaraan bermotor diharapkan tetap mengindahkan peraturan lalu lintas. Walaupun kendaraan jaman dulu, jika melanggar maka polisi akan memberikan sanksi tilang. "Jadi kami tetap dengan peraturan yang harus ditegakkan, walaupun kendaraan klasik tetapi ini berkaitan dengan keselamatan berkendaraan," ujarnya.