Dua Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Negara US$2,71 Miliar

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono didakwa jaksa merugikan negara senilai US$2,716 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.  

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

"Bahwa terdakwa I Raden Priyono bersama-sama terdakwa II Djoko Harsono melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku direktur utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama secara sah melawan hukum," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Bima, perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT TPPI penjual kondesat bagian negara tanpa lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Penunjukan tersebut juga dilakukan tanpa syarat khusus sebagaimana dalam Keputusan Kepala BPMIGAS No KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

Bima juga menyebutkan, tidak pernah dilakukan kajian dan analisis sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tak melalui lelang terbatas, 

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

“(Juga) PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tak serahkan jaminan berupa Open Credit atau Irrevocable LC," kata Jaksa Bima. 

Jaksa Bima menambahkan, perbuatan melawan hukum lainnya, yakni menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 100 PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 35 Tahun 2004 tersebut.

Bima menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI menjadi produk Mogas 88, kerosene, dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina.

Pihak Honggo malah mengolahnya menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan Pertamina. Dengan demikian, semua produk olahannya tidak dijual ke Pertamina, melainkan dijual ke pihak lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya