Suap Petinggi Angkasa Pura, Eks Dirut PT INTI Dituntut Tiga Tahun Bui

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sat jalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jaksa meyakini, Darman terbukti memberikan suap untuk mendapat proyek pengerjaan Semi Baggage Handling System (BHS).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Khaerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Darman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menjelaskan, Darman selaku Dirut PT INTI dianggap terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Penerimaan suap dilakukan agar PT PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Darman selaku Direksi BUMM telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Dia juga dinilai menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Khaerudin.

Sementara hal yang meringankan, Darman dikatakan belum pernah menjalani hukuman pidana. 

Darman dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya