Usai Geledah Kantor DPRD Tulungagung, KPK Sita Sejumlah Dokumen
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah sejumlah ruangan, di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penggeledahan itu dilakukan sejak Senin, 17 Februari 2020. “Disita sejumlah dokumen," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2020.
Namun, Ali belum dapat merinci dokumen-dokumen yang disita petugas KPK. Pengeledahan diduga berkaitan dengan kasus suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Supriyono dijerat atas kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo.
Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.