Ada Kasus Jiwasraya, Begini Kondisi Industri Asuransi Sepanjang 2019

Kantor pusat Jiwasraya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi hingga 2019 masih positif. Industri ini juga memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Data OJK mencatat sepanjang 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0 persen year on year), dengan premi asuransi jiwa Rp179,1 triliun (4,1 persen yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Kondisi ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, atau lebih tinggi dari threshold 120 persen.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Sementara itu, aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun.

"Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya," tulis keterangan tertulis OJK yang dikutip Rabu 19 Februari 2020.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

OJK pun menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional, mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi. 

Guna mencapai hal itu, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi industri keuangan non bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya