Tersangkut Narkoba, ASN di Tapanuli Tengah Diberhentikan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVAnews - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial AS, 39 tahun, dengan tidak hormat karena tersangkut kasus narkoba. Keputusan itu diambil setelah Pemkab Tapteng menggelar rapat penegakan disiplin.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Dan Pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu," kata Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring melalui keterangan persnya, Selasa, 25 Februari 2020.

Yetty mengatakan pemberhentian itu juga atas permintaan AS sendiri. Dia menyampaikan AS menandatangani surat pernyataan.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba," kata Yetty lagi.

Atas kasus itu, Yetty mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor agar berhati-hati dan tidak menyentuh barang haram tersebut. Selain punya dampak buruk, dia meningatkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti telibat narkoba.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

"Jangan coba-coba yang namanya narkoba, karena kita sudah membuat surat pernyataan," lanjutnya.

Tetty menambahkan ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun. Karena itu, dia sekali lagi meminta mereka menjauhi narkoba.

Terkait perkara yang menimpa AS, dia menyebut itu adalah kasus yang kedua. Sebelumnya sudah ada ASN yang diberhentikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya