Periksa Bupati Aceh Barat, Polda Aceh Surati Presiden

Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS
Sumber :
  • https://acehbaratkab.go.id

VIVA – Kepolisian Daerah Aceh segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang diduga menganiaya rekannya beberapa waktu lalu.

Digadang-gadang Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden Sekarang Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sarjito mengatakan, surat tersebut sudah dibuat dan akan dikirim ke Presiden. "Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Presiden untuk izin memeriksa beliau (Ramli MS)," kata Agus Sarjito saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari 2020.

Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah sesuai dengan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dalam Pasal 55 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Terpopuler: Jukir Liar Depan Istiqlal Ditangkap, Aturan Baru Jokowi BPJS Pengganti Kelas 1,2 dan 3

Namun, lanjut Agus, bila waktu 60 hari surat tersebut tidak dijawab, proses penyelidikan dan penyidikan dapat terus dilakukan. “Jika lewat 60 hari belum ada jawaban maka proses penyelidikan tetap bisa dilakukan,” ucapnya.

Dalam kasus penganiayaan itu, sudah enam orang saksi dimintai keterangannya. Termasuk, pelapor yakni Zahiddin yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat bersama ajudannya.

Warga Aceh Dianiaya hingga Telinga Putus Digunting gegara Utang

Selain Zahidin, lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Safrizal, T Abdul Aziz, Jumaidi, Abdullah dan Al Anis. Mereka sudah dimintai keterangannya. “Baru ada enam saksi yang dimintai keterangannya, termasuk pelapor,” ujar Agus.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya Zahiddin di Pendopo Bupati. Peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp279 juta.

Akibat peristiwa itu, Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. Kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Barat.

Namun, pengakuan Zahidin dibantah oleh Ramli MS. Menurut Ramli, dia tidak melakukan pemukulan, hanya mendorong orang yang terlibat cekcok dengannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya