PBNU Terima Keputusan Arab Saudi Setop Umrah karena Corona

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Rahmat

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, memaklumi keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang sementara waktu melarang warga negara lain untuk masuk ke negara itu dalam menjalankan umrah. Indonesia termasuk negara yang ditangguhkan sementara izin visanya, sehingga jemaah umrah tidak bisa masuk.

Macam-macam Rukun Umrah, Urutan Pelaksanaan hingga Larangan

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj, meminta kepada semua masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci, agar lebih bersabar.

Kiai Said Aqil mengatakan, harus bisa dimaklumi larangan yang diberlakukan oleh Arab Saudi itu. Karena, demi mencegah adanya penyebaran virus Corona. Selain itu, lebih mengedepankan masalah kemaslahatan orang banyak. 

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

"Tapi kalau kita lihat demi kepentingan orang banyak, kita terima lah. Enggak ada maksud yang lain, hanya keselamatan. Umrah kan banyak sekali dari berbagai negara, mencegah itu semualah. Mencegah kehancuran harus kita dulukan daripada memetik kemanfaatan," ujar Said Aqil, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 27 Februari 2020.

Tak hanya itu, Said Aqil meminta kepada perusahaan travel agar dapat mengembalikan uang jemaah umrah yang telah membayar sebelumnya. "Dikembalikan, dipulangkan. Yang baru landing di Madinah kan dipulangkan, yang masih di sini dibatalkan," katanya.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Sebelumnya, Arab Saudi telah melarang sementara peziarah agama mengunjungi Mekah atau Madinah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kementerian Luar Negeri di Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa mereka telah mengikuti perkembangan virus Corona selama beberapa waktu.

"Sementara menangguhkan masuk ke Kerajaan untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabi," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dikutip VIVAnews dari Dailymail, Kamis, 27 Februari 2020.

Pihak kerajaan juga menangguhkan masuknya warga negara luar yang bepergian ke Kerajaan dengan visa turis. Utamanya, jika mereka datang dari negara-negara di mana virus telah menyebar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya