Operator TV Kabel Digerebek Gara-gara Dugaan Tayangkan Konten Ilegal

Penggerebekan local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun, menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

Mereka menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten dari Mola TV secara ilegal.

Ronald menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan Penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau. Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

"Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ronald saat dikonfirmasi, Senin, 2 Maret 2020.

Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi, total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi," kata Ronald.

"Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," imbuh dia.

Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV, Uba Rialin, enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI.

Namun, ia mengaku bahwa pihak Mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menayangkan konten mereka secara ilegal.

"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu.

Alin menyatakan, pihak Mola TV memang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia.

Selain menayangkan konten milik Mola TV secara ilegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa izin.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

"Kita sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya," ucap Alin.

"Sehingga Mola TV mengambil upaya hukum lainnya yang ada di dalam undang-undang," imbuh dia.

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

Apabila terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 118 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," tegas Alin.

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif
Seminar Perempuan Indonesia

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Perempuan Indonesia harus bahagia dan berdaya, demikian disampaikan oleh Asma Nadia, seorang penulis terkemuka Indonesia yang telah menulis 109 buku.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024