Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Masker Tak Berizin di Batam

Polisi bongkar gudang penyimpanan masker tak berizin di Batam
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 4 Maret 2020.

Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Intip 4 Jenis Sheet Mask yang Bikin Wajah Glowing

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhart mengatakan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan izinnya," ujar Harry kepada VIVAnews, Rabu, 4 Maret 2020.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga serta peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis, dan lak. Itu sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan NIB: 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki PT ESM.

5 Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Dipencet, Rajin Pakai Scrub

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KBLI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S selaku direktur, DD general manager, dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merek sebanyak ratusan karton dan hand sanitizer sebanyak puluhan karton.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya