Imigrasi Sebut Izin Tinggal Darurat Hanya Berlaku bagi Warga China

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat menangkap sejumlah warga negara asing asal Nigeria yang tinggal di sejumlah kawasan wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Felusia Sengky Ratna, menyebutkan, izin tinggal darurat hanya berlaku pada warga negara asing atau WNA asal China. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Hingga saat ini yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia masih warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok atau China," kata Sengky saat dikonfirmasi, Jumat 13 Maret 2020.

Padahal, pemerintah telah menginstruksikan adanya pembatasan kedatangan warga negara dari tiga negara lainnya, yakni Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Sejauh ini kita menjalankan apa yang sudah diinstruksikan, untuk nantinya ada aturan baru lagi, tentu akan kita lakukan," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 500 surat izin pada warga negara China yang bertempat tinggal di wilayah Tangerang. Hal ini dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," ujarnya.

Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya