Mendagri Keluarkan Dua Peraturan Bantu Daerah Lawan Corona Covid-19

Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan hari telah mengeluarkan dua peraturan, peraturan ini yang akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan covid-19 atau virus corona di daerah masing-masing. 

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Peraturan pertama terkait revisi APBD untuk meningkatkan kapasitas sarana kesehatan, dan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Peraturan terkait revisi APBD yakni peraturan PMK nomor 6 tahun 2020 dan  Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas dalam rangka meningkatkan kapasitas Rumah Sakit dalam rangka menangani covid-19 dan juga kampanye pencegahan,” kata Tito saat konferensi Pers di BNPB, Jakarta, Senin 16 Maret 2020.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Mantan Kapolri ini menambahkan peraturan perubahan tersebut juga untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

“Masyarakat belum mampu diberikan bantuan secara simultan selain dari pemerintah pusat. Kemudian memberikan dukungan lewat bantuan sosial,” ujarnya.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Jenderal polisi ini menambahkan peraturan baru ini juga disiapkan untuk membantu dunia usaha, agar ekonomi kita tetap bergerak dari tingkat pusat hingga daerah. 

“Terutama pengusaha UMKM dan pengusaha mikro, ini akan dibantu, sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Tito mengingatkan agar kepala daerah mengurangi kegiatan kegiatan seremoni. Dan kegiatan lain yang sifatnya tidak urgen.

“Sekali lagi saya ingatkan, tingkatkan kapasitas di bidang kesehatan. Jaga daya ekonomi masyarakat. Jaga pertumbuhan ekonomi sektor usaha,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya