Keppres Baru Jokowi, Gugus Tugas Covid-19 Boleh Impor Alat Kesehatan

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Jokowi Resmikan Sejumlah Jalan di NTB, Telan Biaya Rp211 Miliar

Kepres ini membuat kerja tim bisa semakin cepat, terutama dalam penyediaan perlengkapan kesehatan yang dibutuhkan cepat. Juga adanya penambahan struktur organisasi dan keanggotaan di dalamnya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman dalam keterangan persnya menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus korona atau Covid-19 ini nanti, bisa melakukan impor alat kesehatan sendiri. Tidak menunggu birokrasi atau kementerian tertentu untuk mendatangkan alat-alat yang dibutuhkan.

Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo, Menurut Pengamat

Ada tiga percepatan yang diatur dalam Kepres Nomor 9 tersebut. Yakni sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat (early response).

"Penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Mekanisme ini melalui (a) Pimpinan kementerian dapat memberikan mandat pemberian ‘pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas’," dalam keterangan pers Fadjroel, Senin 23 Maret 2020.

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Selanjutnya, dengan peluang impor sendiri alat kesehatan itu maka ketua Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk, nantinya harus menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online.

Sementara terkait pengembangan sistem organisasi responsif, ada struktur baru yakni "Anggota Pengarah". Struktur baru ini terdiri dari 27 elemen dari 19 Menteri dan unsur-unsur kelembangaan. Yakni Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, para Gubernur.

Struktur yang sebelumnya sudah ada, juga ditambah. Dimana sebelumnya hanya ada 12 kementerian, kini meliputi 33 kementerian dan unsur lainnya bergabung dalam struktur Gugus Tugas tersebut.

Berkaitan dengan penguatan modal finansial, maka mekanisme anggarannya bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail. Mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19.

"Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial," tuturnya.

Dengan penguatan kerja Gugus Tugas ini, diharapkan penyelesaian wabah covid-19 bisa segera diatasi. Kerja tim juga bisa lebih cepat dan lebih efisien dalam menangani wabah yang telah menelan puluhan korban meninggal, dan lebih dari 500 orang kini dinyatakan positif covid-19 atau corona virus.

"Penajaman regulasi ini sesuai dengan tiga prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam menghadapi pandemi covid-19 di tiga bidang yaitu: kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dunia usaha, serta prinsip keselamatan publik adalah hukum tertinggi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya