Sudahi Polemik Lockdown, PSBB Dinilai Langkah Tepat

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk menghadapi wabah Covid-19 atau virus Corona.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Praktisi Hukum dan Peneliti Senior 123 Institute, Giofedi Rauf, melihat, keputusan pemerintah sudah tepat, terutama di tengah polemik mengenai lockdown, dan kabar tidak sinerginya pemerintah pusat serta daerah terkait kebijakan perang terhadap penyebaran covid-19.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Pasal 4 UU No 6 tahun 2018,” kata Giofedi kepada wartawan, Rabu, 1 April 2020.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Giofedi memaparkan pilihan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Karantina Wilayah merupakan pilihan yang disediakan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar selanjutnya akan disebut sebagai PSBB diatur dalam Pasal 1 angka 11 sementara Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 1 angka 10.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang diberikan oleh UU No 6 Tahun 2018 tersebut diatur secara rinci, yakni berupa dalam PSBB yang dibatasi adalah kegiatan tertentu penduduk dalam rangka mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

Sedangkan dalam Karantina Wilayah yang dibatasi adalah penduduknya dan juga meliputi pembatasan terhadap pintu masuk wilayah yang melakukan karantina wilayah tersebut.

Secara substansial pilihan terhadap opsi yang diberikan oleh Undang Undang Nomor tahun 2018 tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang masing-masing berbeda.

Terhadap pilihan PSBB konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 59. Sedangkan konsekuensi hukum dari Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55.

“Saya melihat PSSB dan Karantina Wilayah adalah pilihan yang serupa tapi tak sama. Saya meyakini bahwa Pemerintah Pusat memiliki ratio argumentum tersendiri dalam mengambil pilihan. Yang terpenting negara hadir di masyarakat dalam kondisi seperti saat ini sesuai amanat UUD 1945,” jelasnya.

Dengan adanya keputusan pemerintah mengeluarkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan keputusan mengenai darurat sipil.

“Hal tersebut tidak perlu dilakukan Pemerintah Pusat, karena apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan PSBB tujuannya pun baik yakni hendak melindungi warganya dari penyebaran Covid-19, jadi mari kita sudahi “sinetron” perebutan kekuasaan antara pusat dan daerah, bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI karena pasca Covid-19 banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” katanya

“Sejarah akan mencatat bagaimana kita menghadapi pandemi covid-19 ini, kerja sama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hari ini akan dinilai oleh generasi penerus – spectemur agendo (kita akan dinilai dari tindakan kita) dan ingat ubi concordia ibi victoria di mana ada persatuan di sana ada kemenangan.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya