Wabah Corona, Jokowi Tidak Bebaskan Napi Korupsi

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas kabinet
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat kabinet terbatas menyampaikan mengenai kabar pembebasan narapidana korupsi dalam rangka mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Tiba di Bali Hari Ini, Elon Musk Bakal Luncurkan Starlink hingga Bertemu Jokowi 

Kabar pembebasan napi korupsi sempat mencuat saat rapat antara Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna H Laoly. Presiden menegaskan tidak pernah sekali pun dalam rapat kabinet membahas rencana pembebasan napi korupsi di tengah pandemik Covid-19 ini.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 tidak ada. Perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," jelas Presiden Jokowi, dalam pidato sambutan rapat, melalui video konferensi, Senin, 6 April 2020.

Atlet Panjat Tebing Indonesia Berjaya di Shanghai, Rocky Gerung: Terima Kasih Jokowi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat membuat napi dengan kejahatah korupsi, terorisme dan narkoba, tidak bisa begitu saja mendapatkan kebebasan. Pada 2015, usulan revisi PP ini juga sempat mengemuka.

Jokowi mengatakan, pembebasan bersyarat untuk napi pidana umum, memang dikaitkan dengan pandemik Covid-19. Karena negara-negara lain pun melakukan hal yang sama. Kepala Negara menyebut, seperti di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan Brasil yang membebaskan 34 ribu napi.

Wartawan Istana Cerita Asam-Manis Ikuti Kegiatan Presiden di Era Soeharto-Jokowi, Lebih Enak Mana?

"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," jelasnya.

Hanya saja, lanjut mantan Gubernur DKI itu, pembebasan bersyarat terhadap napi umum tidak bisa bebas begitu saja. Tetapi tetap harus memiliki syarat-syarat tertentu.

"Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya