Stafsus Jokowi Surati Camat, Rizal Ramli: Belajar dari Siapa Ya?

Pakar ekonomi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Maret 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Ekonom Senior, Rizal Ramli memprotes cara staf khusus milenial Jokowi yakni Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat ke seluruh Camat yang ada di Indonesia. Surat itu tampak memakai kop surat bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Dalam surat yang ditandatangani Andi tersebut, juga tampak membawa-bawa nama perusahaan yang dimilikinya yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Surat itu ditujukan kepada camat untuk memberitahukan bahwa bantuan edukasi akan diberikan kepada masyarakat terkait Covid-19 melalui Amartha.

"Stafsus muda2 sudah abusive, tidak tahu malu! Tidak punya etika, ndak ngerti bahwa “conflict of interest” itu tidak boleh. Payah abis. Belajar dari siapa ya?," tulis Rizal dikutip VIVAnews dari akun Twitternya, Selasa 14 April 2020.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Dia menilai janggal bahwa kecamatan di seluruh Indonesia harus bekerja sama dengan PT milik stafsus Jokowi tersebut.

"Fwrd: 7.094 kecamatan seluruh Indonesia  harus bekerja sama dg PT milik Staf Khusus  @jokowi?," tulisnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sementara itu, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ikut mengkritik cara stafsus Jokowi tersebut. Dia mengaku salah menduga sejak awal terkait masuknya Andi ke lingkaran Istana. Menurutnya, surat yang dikirimkan tersebut sudah seperti 'dagang pengaruh'.

"Saya kira anak kecil ini dia polos, jujur dan bermoral sebelum masuk Istana. Jika surat ini benar, Saya sdh duga ada Vandalisme Moral dan salah satu potret Istana hari ini. Tidak pantas dijadikan panutan. Surat resmi mencantumkan perusahaan sendiri itu sudah Dagang Pengaruh," ujar dia.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya