Selama PSBB, Hotel di Tangerang Wajib Terima Layanan Karantina Mandiri

VIVA – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, sejak Sabtu dini hari, 18 April hingga 3 Mei 2020, maka hotel di wilayah tersebut wajib memberikan pelayanan bagi konsumen yang akan melakukan karantina mandiri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB, pada Bagian Ketiga mengenai Pembatasan Aktifitas Bekerja di Tempat Kerja di Pasal 11.

Hal itu tertulis di point ke 4 yang berbunyi, "Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," tulis Pergub Banten tersebut.

Tamu atau konsumen dilarang beraktifitas di luar kamar dan harus menggunakan jasa layanan kamar. Fasilitas penunjang hotel yang membuat kerumunan massa, maka harus ditutup selama pelaksanaan PSBB.

Selanjutnya, mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel," dalam kutipan lainnya.

Selanjutnya dalam BAB IV mengenai Kegiatan Tertentu Yang Tetap dilaksanakan Selama PSBB atau wajib buka dibahas dalam Pasal 20, yakni fasilitas kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

"Aktivitas gugus tugas pusat, provinsi dan Kabupaten Kota," dalam kutipannya.

Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah Jadi Bakamla, Sahat Manaor Sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia

Kemudian dalam BAB V, mengenai hak dam kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB secara garis besar harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, seperti pelayanan kesehatan dasar, ada tempat mengadu dan mendapatkan informasi seputar Covid-19, pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemberian bantuan bagi perusahaan dan warga terdampak Corona, bantuan sosial baik tunai maupun kebutuhan dasar, 

"Pemberian bantuan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," begitu bunyi pergub nya.

Cegah Masuknya Barang Ilegal dari Perairan RI, Bea Cukai Teluk Nibung Gelar Operasi Laut
Bea Cukai membantu pengurusan dokumen ekspor daun kelor

Daun Kelor Asal Blora Merambah Negeri Jiran

CV Argo Sehat Nusantara, perusahaan yang berdomisili di Blora, Jawa Tengah mengekspor dua ton daun kelor ke Kuala Lumpur, Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024