Terdampak Pandemi Covid-19, KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan

Resto cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken fastfood)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Fast Food Indonesia Tbk atau "FAST", selaku pemegang merek restoran waralaba Kentucky Fried Chicken atau KFC, memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dan menunda pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Ekonom BCA Ramal Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,07-5,14 Persen

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur FAST, Justinus Dalimin Juwono menjelaskan, hal itu sebagai dampak dari ditutupnya 97 gerai KFC, akibat ditutupnya sejumlah pusat perbelanjaan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Di mana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal atau plaza yang tutup tersebut (bukan hanya Gerai kami)," kata Justinus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 28 April 2020.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Sementara untuk gerai KFC yang masih beroperasi, Justinus mengakui bahwa pola pelayanannya tak lagi melayani makan di tempat atau dine-in, dan hanya melayani pesanan take-away, layanan pengantaran via ojek online, home delivery, serta drive-thru.

Selain itu, Justinus juga menjelaskan mengenai kesepakatan perjanjian bersama antara perseroan dengan pihak serikat pekerja PT Fast Food Indonesia, terkait pelaksanaan penyesuaian beban upah selama periode wabah covid-19.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Nantinya, penyesuaian beban upah itu akan dilakukan melalui mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Justinus menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan penjadwalan kerja, dan merumahkan sebagian pekerjanya.

Hal itu dilakukan dengan ketentuan bahwa pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah, namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

"Sementara untuk pekerja store level dirumahkan, akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," kata Justinus.

"Perusahaan bersama karyawan juga menyepakati penyesuaian pembayaran THR, dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya