Bahas RUU Omnibus Law di DPR, Pemerintah Harus Libatkan Buruh

Ilustrasi kalangan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Pemerintah dan DPR diminta mendengarkan aspirasi publik dalam pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Meski pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU itu ditunda, suara penolakan terus mencuat.

Pengacara Panji Gumilang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan proses penyusunan RUU Cipta Kerja harus melibatkan unsur masyarakat. Elemen penting masyarakat yang dilibatkan sebaiknya serikat buruh.

Haris menyampaikan hal tersebut dalam diskusi via aplikasi zoom. Dalam diskusi itu dengan tema 'Ada Apa Dengan Omnibus Law' terdapat Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Direktur Eksekutif Indonesia Politic Review (IPR) Ujang Komarudin dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Ia mekankan pentingnya suara buruh dalam RUU tersebut. Meski klaster ketenakerjaan ditunda, namun RUU tersebut masih dibahas di DPR. Kata dia, aspirasi buruh bisa didengarkan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Focus Group Discussion (FGD) yang biasa dalam penyusunan RUU.

Haris menyampaikan ancaman jika buruh tak dilibatkan dalam omnibus law. Ia bersama kader KNPI akan turun ke jalan demi menyuarakan kepentingan buruh.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

“Jika buruh tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Omnibus Law maka saya akan pimpin DPP KNPI untuk turun ke jalan bersama rekan buruh menuntut kepada pemerintah," kata Haris, Minggu malam, 3 Mei 2020. 

Dia mengingatkan buruh bukan selalu menjadi objek. Namun, buruh selaku subjek dalam RUU tersebut terutama bagian klaster ketenagakerjaan.

Haris pun menyinggung Jokowi yang sudah pernah bertemu dengan perwakilan tokoh organisasi buruh seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Rabu, 22 April 2020.

Menurutnya, bila Presiden Jokowi bisa berdialog dengan perwakilan buruh maka seharusnya jajaran pejabat menteri di pemerintahan juga dapat menerapkan hal tersebut.

“Kalau Pak Presiden saja bisa berkomunikasi dengan para organ buruh, masa para Menteri dan DPR tidak bisa beri ruang bagi perwakilan burub untuk bersama-sama menyusun omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Haris.

Ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja belum menenangkan suara penolakan. Aspirasi mencuat sebaiknya RUU itu secara keseluruhan dicabut. Bukan ditunda sementara yang hanya bagian klaster ketenagakerjaan.

Begitu juga pembahasan yang terus berjalan di tengah pandemi Corona, pemerintah dan DPR disorot publik.

Polemik RUU ini berlanjut karena digugat oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 30 April 2020. Gugatan ini merujuk keputusan Presiden Jokowi yang melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR meski banyak persoalan kontroversi.

Salah satu penekanan karena unsur masyarakat tak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Sementara, draf RUU tersebut sudah muncul dan beredar luar dengan pembagian 11 klaster. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya