Kasus Prank Bantuan Sampah, Polisi Sita Mobil YouTuber Ferdian Paleka

Ferdian Paleka dan dua temannya memberi sambako sampah kepada waria.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Polrestabes Bandung menyita mobil sedan berpelat nomor D 1030 CW di kawasan Bogor, Jawa Barat milik YouTuber Ferdian Paleka. Ferdian diketahui saat ini masih dicari polisi, akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisi sampah kepada transpuan, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Selain Ferdian, rekannya yang berinisial A diburu petugas. Polisi meminta keduanya untuk kooperatif dalam kasus ini. "Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, Rabu, 6 Mei 2020.

Ferdian diduga kabur ke daerah Sumatera setelah polisi melakukan pelacakan di Banten. "Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kota Bandung supaya kami bisa mengungkap semua kasus ini," katanya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Sebelumnya, YouTuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisikan sampah, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 


 

Jemaah calon haji naik pesawat untuk berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi (Foto ilustrasi)

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kuota haji Kabupaten Tangerang meningkat 15 persen.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024