Perbuatan Pidana, Kakorlantas Akan Tindak Pemalsu Surat Bebas Covid-19

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menegaskan, pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 adalah tindakan pidana. Jika ada warga yang terbukti melakukan maka akan dilakukan proses hukum.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Hal ini dikatakan Istiono jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja melakukan pengecekan ke dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek pada Jumat, 15 Mei. Total ada dua pos yang dikunjungi yakni di kilometer 31 arah ke Bandung dan kilometer 47 arah ke Jakarta.

"Bila ditemukan akan diproses hukum. Itu jelas pidana," ujar Istiono.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Ia pun berharap masyarakat tak mencoba memalsukan surat tersebut. Selain pidana, kata Istiono, hal tersebut juga berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga, lantaran bisa tertular Covid-19 saat melakukan perjalanan atau jika nantinya sudah berada di kampung halaman. 

"Saya berharap masyarakat tak memalsukan surat selain pidana juga merugikan keluarga dan lingkungan," ujarnya.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Sampai saat ini, mantan Kapolda Bangka Belitung ini menuturkan belum ada ditemukan adanya masyarakat yang mencoba mudik dengan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

Terkait evaluasi Operasi Ketupat 2020 hari ke-21, ia mengatakan sampai saat ini sudah ada 45 ribu kendaraan yang diminta putar balik. Kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi. 

"Sampai saat ini diputarbalikan sebanyak 45 ribu kendaraan, tentunya dominasi kendaraan pribadi," katanya.

Sebelumnya, beredar gambar sebuah surat dari sebuah Rumah Sakit diduga diperjualbelikan di salah satu e-commerce ternama di Tanah Air. Dalam gambar tersebut menyebut kalau surat yang diperjualbelikan ini adalah surat sehat bebas Covid-19.

Jika kembali melihat secara seksama postingan tersebut, surat bebas covid-19 ini disebut harga jualnya adalah Rp70.000. Dalam fotonya juga terdapat sebuah web yakni www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.

Polri pun bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku kejahatan pembuat surat keterangan sehat bebas corona atau Covid-19. Pelaku diamankan oleh jajaran Kepolisan Daerah Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya