Pelanggar PSBB di Palembang Diancam Denda hingga Rp10 Juta

Sejumlah warga yang terjaring razia masker diberikan edukasi melalui tayangan informasi terkait COVID-19 , di Asrama PGRI Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (19/5/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan sanksi terhadap para pelanggar saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai diterapkan Rabu 20 Mei 2020 untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Tidak main-main, denda administrasi yang ditetapkan bisa mencapai Rp10 juta.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Allan, menerangkan denda besar ini bisa dikenai para pelanggar yang melawan petugas di lapangan saat PSBB. Sanksi denda inipun bakal diatur dalam draft Peraturan Wali Kota. Juga ada sanksi lain, mulai dari sanksi administrasi, isolasi, dan penahanan kartu identitas.

"Sanksi denda diberlakukan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp10 juta di sektor-sektor tertentu. Akan tetapi denda itu hanya sebagai langkah akhir jika pelanggar melawan petugas ketika ditertibkan," ungkap Allan, Selasa 19 Mei 2020.

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

Sebelum penerapan PSBB, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa pihaknya segera merampungkan draft Perwali dan penetapan sanksi pelanggar PSBB agar kebijakan bisa langsung terealisasi.

"Hari Ini penyerahan draft Perwali ke Pemerintah Provinsi. Setelah ditandatangani Walikota, langsung disampaikan ke Gubernur malam ini juga untuk digodok. Kalau di ACC, PSBB bisa jalan (tanggal 20 Mei)," ungkapnya.

Data Ini Sebut PSBB hingga PPKM Tidak Tingkatkan Kualitas Udara

Dewa menerangkan, dalam poin Perwali, segala aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk dari kendaraan, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Total ada 11 sektor yang boleh beroperasi selama penerapan PSBB. Kami menampung masukan segala elemen terkait mulai mahasiswa, asosiasi, ormas, dan perhimpunan," lanjut Dewa.

Sebelas sektor yang masih boleh beroperasi tersebut, kata Dewa, termasuk industri usaha yang hanya boleh operasional selama lima jam. Namun ada sektor yang boleh beraktivitas selama 24 jam, di antaranya perusahaan telekomunikasi, perusahaan bahan pokok makanan, perbankan, dan kesehatan.

"Sesudah siap, langsung pengajuan ke Gubernur dan jika diteken tanggal 20 Mei, maka penerapan berjalan dalam artian masa sosialisasi," terangnya.

Dewa bilang, masa sosialisasi yang dimaksudnya, yaitu PSBB akan berjalan setelah Perwali ditandatangani, tetapi sanksi berlaku efektif pada H+2 Idul Fitri atau pada 25 Mei 2020. Dia memastikan, sanksi yang dijalankan adalah hukuman yang mengedukasi masyarakat, sama seperti daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan.

Simak juga: VIVAnews Pantau Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya