Curahan Hati Pemilik Bengkel Las Soal Tagihan Listrik Rp20 Juta

Ilustrasi petugas PLN periksa kabel listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Teguh Wuryanto, pemilik bengkel las di Bedali, Lawang, Malang, Jawa Timur tiba-tiba harus menerima kenyataan pahit. Itu lantaran tagihan listrik miliknya mencapai Rp20 juta dalam satu bulan. Tagihan ini sepuluh kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Dia pun mencurahkan isi hatinya. Teguh mengimbau Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak berkelit hanya untuk menjadi pihak yang selalu benar. Bila sikap PLN selaku otoritas penyedia layanan listrik satu-satunya di Indonesia tidak berubah maka dicap sebagai instansi yang anti kritik. Menurut dia, setiap pelanggan menanyakan pergantian meteran digital tidak pernah ada sosialisasi maupun edukasi jauh-jauh hari yang dilakukan oleh PLN

"Jawaban pihak PLN selalu sama 'karena setelahnya meteran bukan tanggung jawab kami, dan kami tidak berhak mengintervensi pelanggan'. Selalu itu yang menjadi senjata pamungkas buat mereka, padahal sudah jelas dan gamblang bahwa karena alasan itu juga yang mengakibatkan kesalahpahaman sering terjadi dan mengakibatkan kasus sengketa seperti yang saya alami saat ini," kata Teguh, Kamis, 11 Juni 2020.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Teguh mengatakan, tidak semua pelanggan mengerti tentang Listrik. Untuk menghindari masalah yang akan ditimbulkan dari penggantian meteran digital yang sangat sensitif itu, sebaiknya pelanggan harus diedukasi dan diberi pengertian tentang persiapan-persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh mereka.

"Penjelasannya bisa secara tertulis maupun secara lisan dengan didatangi ke tempat pelanggan. Karena meteran digital itu milik PLN, dan yang mengetahui tentang produknya ya tentu saja pihak PLN, mana tahu pelanggan mengenai meteran (produk) orang atau pihak lain," ujar Teguh.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Menurut Teguh, pihak PLN yang mengetahui kelebihan dan kekurangan meteran digital bahkan risiko jika tidak ada pendukungnya secara layak. Teguh menganggap, PLN sebenarnya sudah mengetahui risiko yang akan dialami oleh pelanggannya, jika ada penggantian meteran digital dilakukan tetapi pihak pelanggan tidak melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan terlebih dahulu.

"Apakah pengedukasian dan sosialisasi kepada pihak pelanggan itu dianggap melanggar hukum dan dianggap melampaui kewenangan PLN. Jika iya maka peraturan tersebut perlu ditinjau ulang. Jika tidak maka  PLN di akar rumputlah yang pertama-tama harus dipintarkan dahulu. Mereka yang langsung berhubungan dan berinteraksi langsung dengan pelanggan," ujar Teguh.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Malang, Mohammad Eryan Saputra mengatakan, Teguh merupakan pelanggan tarif Industri (I2) daya 23000 VA. Teguh mengaku mengalami lonjakan tagihan yang tidak wajar. PLN lantas menelusuri ke rumah dan bengkel las milik Teguh. 

Berdasarkan data PLN, lonjakan tagihan tersebut tidak ada hubungannya dengan perhitungan rata-rata tiga bulan untuk rekening April dan Mei, yang berakibat pada naiknya tagihan listrik di mayoritas pelanggan rumah tangga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan hasil konfirmasi dengan pelanggan, diketahui bahwa peralatan kapasitor milik pelanggan tidak berfungsi sama sekali dan mengakibatkan pemakaian listrik melonjak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Eryan, Kamis, 11 Juni 2020.

Dia mengungkapkan, alat kapasitor milik Teguh merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel, namun alat itu rusak dan tidak berfungsi. PLN pun telah melakukan simulasi kapasitor milik Teguh. Menurut Eryan memang tidak berfungsi sebagai alat stabilisasi tegangan daya sehingga membuat tagihan listrik di tempat Teguh menjadi naik drastis.

"Karena kapasitornya tidak berfungsi akhirnya daya reaktifnya tinggi. Itu yang menyebabkan adanya tagihan daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut. Sudah kami simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut,” ujar Eryan.

Eryan mengungkapkan, PLN telah membantu melakukan pengecekan peralatan dan instalasi pelanggan, agar hal ini tidak terjadi di kemudian hari di rumah dan bengkel las Teguh. Dia mengungkapkan, perawatan alat kapasitor bukan merupakan kewenangan dari PLN, tapi tanggungjawab dari pihak pelanggan.

"Teguh Wuryanto telah bersedia menyelesaikan tagihan rekening listrik yang naik dikarenakan kejadian tersebut, dan PLN bersedia membantu dengan memberikan keringanan pembayaran dengan cicilan," ujar Eryan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya