Ambil Paksa Jenazah Corona di RS Paru Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Jenazah pasien Corona dijemput paksa. (Ilustrasi)
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari lalu. 

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Karantina Wilayah dan Pasal 214 dan Pasal 216 KUHPidana.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi. Kemudian kami sudah menetapkan empat tersangka, (mereka) bagian daripada keluarga yang pada saat kejadian ada 10 orang menjemput dan di antaranya menggunakan kekerasan kepada petugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya pada Jumat, 12 Juni 2020.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Baca: Fenomena Jemput Paksa Jenazah Corona

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi saat pengambilan paksa jenazah terjadi, juga menganalisis alat bukti yang ada seperti video kejadian yang viral di media sosial. 

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

"Perannya (tersangka) ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah, walaupun sudah disampaikan (oleh pihak rumah sakit) jenazah korban daripada Covid-19," ujar Trunoyudo.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Joni Wahyuadi, sebelumnya menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak RS Paru Karang Tembok, pasien yang diambil paksa keluarganya itu meninggal dunia pada Kamis subuh, 4 Juni 2020. 

"Sebetulnya pasien ini sudah dirawat oleh dokter anastesi dengan upaya maksimal," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2020.

Sekira pukul 06.00 WIB, pihak rumah sakit menghubungi keluarga untuk menyampaikan kabar duka itu namun tidak terhubung. Dilakukanlah pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Sekira pukul 09.00 WIB, dua orang dari pihak keluarga datang dan masuk untuk memastikan bahwa jenazah dimaksud adalah anggota keluarga mereka.

"Setelah keluarga melihat, petugas melakukan melakukan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol COVID-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni. 

Sekira pukul 11.00 WIB, sekira sepuluh orang datang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta bangsal atau bednya. "Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke sekuriti supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," kata Joni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya