Mensos Sebut Data Penerima Jadi Kendala Distribusi Bansos

VIVA – Kementerian Sosial memastikan bantuan sosial tunai sudah masuk tahap kedua. Dari tiga tahap yang akan dicairkan, realisasi telah diterima sebanyak 73,3 persen dari target sembilan juta penerima.

KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin

"Kurang lebih 6,597 juta keluarga atau senilai Rp3,96 triliun yang sudah diserahkan kepada keluarga yang masuk dalam data kami," kata Menteri Sosial, Juliari Batubara, dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.

Juliari menargetkan, daftar penerima bakal terpenuhi hingga tahap tiga atau terakhir bantuan sosial diberikan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako, kata dia, realisasi per Juni sudah 95,4 persen yaitu 9,54 juta keluarga penerima manfaat sudah menerima.

"Sehingga kami berharap di tahap kedua dan ketiga data sembilan juta sudah tergenapkan," kata dia.

Baca juga: Anies: Tata Transportasi, Jakarta Siap Jadi Bagian Ekonomi Global

Juliari menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan sosialisasi kepada daerah terkait daftar penerima. Sebab sejak awal, salah satu yang menjadi kendala adalah mengenai data penerima agar bantuan diharapkan tepat sasaran.

Menurutnya, perbaikan data yang sudah dibenahi akan membantu distribusi penyaluran, sehingga cepat diterima masyarakat. Tak hanya soal data, ia juga mengungkapkan kendala lain dalam distribusi bansos.

"Adapun kendala lain yang kami temui di lapangan adalah kami juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak bisa membiarkan antrean terlalu panjang, berdesak-desakan. Dan upaya yang kami lakukan adalah kepada PT Pos sebagai mitra penyalur kami untuk membuka jam operasional kantor pos sampai jam 10 malam," ujarnya.

Anak Buah Ungkap Kongkalikong Bupati-Pengusaha Korupsi Bansos
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Dengan begitu, maka KPK tidak perlu lagi melakukan perampasan harta terhadap Juliari Batubara. Pengembalian uang pidana itu dilakukan dengan mencicil.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2022