Kapolri: Polisi Terlibat Narkoba Harus Hukuman Mati Sebenarnya

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyarankan hukuman berat bagi anggota Korps Bhayangkara yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, menurutnya hukuman mati laik diberikan.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya," kata Idham di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati pada 2020

Idham menyampaikan hal ini karena polisi sudah tahu kalau narkoba dilarang dalam Undang-Undang. Maka itu, status anggota Polri sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tak terlibat.

"Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya.

Idham mengaku berkata demikian bukan tanpa alasan. Sebab, bahaya laten narkoba bisa timbul dari luar dan dalam internal kepolisian sendiri. 

Pun, Idham mengaku selalu rewel terhadap Direktorat Narkoba selalu mewanti-wanti anak buahnya dalam memusnahkan barang bukti narkoba agar tidak disalahgunakan.

"Bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," katanya.
 

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba
Ungkap kasus produksi narkotika tembakau sintetis di Tangsel

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Petugas menangkap remaja tersebut saat melakukan patroli pengamanan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024