DPR Curiga Lurah Grogol Selatan Beri Pelayanan Istimewa Djoko Tjandra

Ketua bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburrokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi sorotan masyarakat. Terlebih saat Djoko berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam waktu singkat saat statusnya masih sebagai buronan.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, diperiksa atas peristiwa itu sehingga dia dapat menjelaskan bagaimana bisa seorang buronan mendapatkan e-KTP dan langsung jadi dalam waktu singkat.

"Saya minta lurah tersebut diperiksa, diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana," kata Habiburokhman, ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Baca: Menkumham Bantah Djoko Tjandra Berkeliaran di Indonesia

Dalam peristiwa itu, katanya, Kelurahan mampu menerbitkan e-KTP dalam waktu yang cepat dan dianggap mencurigakan karena ada kemungkinan pelayanan istimewa. Sebab, jika dalam keadaan normal, sangat sulit untuk mengurus berkas selesai salam satu hari.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya aja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyayangkan tidak adan laporan dari lurah ke aparat yang berwenang, mengingat saat itu status Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kelas kakap. Semestinya Lurah melaporkannya kepada polisi. Dia mengingatkan, dalam konteks pidana, ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan.

Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024