Pemerintah Tetapkan 3 Kriteria Seseorang Masuk Katagori Kasus Suspect

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menyatakan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau kini disebut kasus suspect mencangkup tiga kriteria. Istilah itu baru-baru ini diganti atau direvisi oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Menurut Yurianto, berdasarkan survei epidomologi, kasus suspect menyangkut kasus infeksi saluran pernapasan yang akut.

"Di mana dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal," kata Yurianto, Selasa 14 Juli 2020.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Kemudian yang kedua, lanjut Yurianto. Kasus suspect dikriteriakan bahwa seseorang pernah melakukan kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif corona

"Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak kurang dari satu meter tanpa pelindung dengan waktu lebih dari setengah jam," kata dia.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Baca juga: Bertambah 1.591, Kasus Corona di Indonesia 78.572

Dan terakhir, kata Yurianto, kriteria itu adalah infeksi saluran pernapasan yang berat, namun tidak ditemukan penyebab secara spesifik yang meyakinkan bahwa ditemukan penularan corona.

"Dan harus dirawat di rumah sakit," kata dia.

"Kita curiga bahwa ini covid maka dimasukan dalam kelompok suspect," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya