Ada Komunikasi Langsung Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kepal Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono Prabowo menyebut ada percakapan antara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan buronan Djoko Tjandra.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

"Ada komunikasi juga (antara Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra),” katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Polri telah mengetahui percakapan mereka tetapi Argo menolak menjelaskan isi obrolan itu. Hingga kini, baru Prasetijo yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Akibat menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca: Kasus Djoko Tjandra Dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Prasetyo menjadi perwira tinggi Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetyo ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetyo.

Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan atas dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut, berdasar data, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus guna mengusut dugaan persengkongkolan melindungi Djoko Tjandra.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni, dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Sidang pertamanya dilangsungkan pada 29 Juni. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dengan penjara dua tahun dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas oleh negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya