Pergub COVID-19 Terbit, Langgar Protokol Kesehatan di Kalsel Ditindak

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyatakan jajarannya akan melakukan operasi penegakan disiplin bagi siapa saja yang melanggar protokol COVID-19, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66/2020 tanggal 20 Juni 2020, tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Kalsel. 

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

“Jajaran Polda Kalsel akan segera melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 dapat semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,” ujar Nico, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Vaksin Corona Kerja Sama RI-China Bakal Diuji Coba ke 1.620 Orang

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dikatakan, dengan operasi ini, Polda Kalsel berharap masyarakat bisa mendukung dan dengan demikian seluruh elemen masyarakat di Kalsel bisa saling menjaga agar bisa mencegah peredaran COVID-19. Nico menambahkan, operasi ini mencanangkan 3 target yang harus dicapai.

“Jadi pertama targetnya, operasi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol COVID-19. Kedua, dengan kedisiplinan penyebaran COVID-19 di Kalsel bisa ditekan. Dan yang terakhir, jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,” ujar lulusan Akpol 1992 ini.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 serta 7 peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan payung hukum tersebut.

“Jadi kami dari Polda Kalsel mendukung upaya Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi terhadap mereka-mereka yang melanggar protokol COVID-19. Jadi dengan keluarnya peraturan ini bisa diikuti semuanya. Ini program penyelamatan kita semua, ini akan berhasil kalau masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi.

Kami berusaha menanggulangi permasalahan tersebut dan tentu butuh waktu, tidak semudah membalikkan telapak tangan," lanjut Nico. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya