Ridwan Kamil Tak Suka Denda tapi Akui Disiplin Masyarakat Rendah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA - Rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jawa Barat, mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar karena tidak layak dengan kondisi warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai, langkah denda akan diberlakukan tidak berarti menyudutkan warga kurang mampu. Melainkan sebagai upaya mendisiplinkan dan berperan aktif meminimalisir potensi penularan COVID-19.

"Dinamika mah selalu ada kalau keberatan tapi tidak bisa menjamin kedisiplinan, silakan saja," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Bandung Jawa Barat, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Didenda Mulai 27 Juli

Emil menerangkan, kedisiplinan dan tingkat kesadaran warga terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 masih harus didorong secara intensif. "Hasil kajian kita kedisiplinan masih rendah. Kita tidak suka denda, hanya 50 persen yang mendekati disiplin menggunakan masker," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Jabar dari fraksi Partai Golkar, Ali Hasan, menentang rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait denda masker. Hal tersebut karena di Jawa Barat masih banyak warga menengah ke bawah yang tak mampu membeli masker di saat pandemi COVID-19 tersebut.

Menurut Ali, denda yang nilainya Rp100-150 ribu bagi warga yang tak memakai masker ini cukup berat bagi kalangan menengah ke bawah.

"Jika dikalkulasikan misalnya ada tukang becak memiliki anggota keluarga 4 orang, dia harus menyiapkan uang setidaknya Rp20 ribu jika menggunakan masker Rp5 ribu. Padahal untuk keseharian makan saja sudah sulit apalagi untuk bayar denda," katanya.

Pelari Berbagai Kota Jawa Barat Lari Ratusan Kilometer Dukung Bima Arya Maju Pilgub
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024