KPK Akan Awasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, salah satu tugas dan fungsi lembaganya, yakni sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 tahun 2019, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Prakerja, dan lain-lain," kata Nawawi kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2020.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Nawawi lebih jauh mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dianggarkan Kemendikbud sebesar Rp595 Miliar per tahun.

Tiga organisasi yang mundur itu seperti, PGRI, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU, dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah.

DPR Desak Menteri Nadiem Buat Pernyataan Terbuka Soal Pramuka

Baca juga: Banjir Kritikan, Nadiem Makarim Evaluasi Program Organisasi Penggerak

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap 'mundur' dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas,” ujarnya.

Nawawi menjelaskan, langkah untuk mundur itu merupakan cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang mendasari organisasi tersebut.

"Tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi itu," tuturnya.

KPK minta awasi

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim meminta KPK ikut mengawasi Program Organisasi Penggerak yang digagas Kemendikbud.

Menurut Satriwan, anggaran ratusan miliar yang dipakai untuk program ini berpotensi menyimpang jika tidak diawasi oleh penegak hukum.

Untuk diketahui, Program Organisasi Penggerak adalah salah satu program unggulan Kemendikbud. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat dan individu yang mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp595 Miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih. Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang.

Untuk Gajah dialokasikan sebesar maksimal Rp20 miliar per tahun, kemudian Macan Rp5 Miliar per tahun, sedangkan Kijang Rp1 Miliar per tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya