Otto Hasibuan Kritik Penahanan Djoko Tjandra, Kejagung: Kita Hormati

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menghormati pendapat pengacara Otto Hasibuan yang menyebut penahanan Djoko Soegiarto Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Baca Juga: Kini Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Intip Sepak Terjang Otto Hasibuan

“Itu merupakan pendapat yang harus sama-sama kita hormati. Kami tidak mengatakan tepat atau tidak tepat. Jadi, pendapat siapa pun harus kita hormati,” kata Hari di Gedung Jampidsus, Selasa, 4 Agustus 2020.

Otto Hasibuan Sebut Peradi Beri Masukan soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran

Menurut dia, jaksa eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pelaksanaan putusan terhadap Djoko Tjandra. Hal itu diatur dalam Pasal 270 KUHAP bahwa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa.

“Jadi bukan lagi penahanan, itu eksekusi. Jelas? Kami menyampaikan bagaimana pelaksanaan eksekusi itu. Proses penahanan ranahnya di penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan yang didasarkan penetapan hakim, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” ujarnya.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Kemudian, Hari mengingatkan agar kembali membaca isi Pasal 263 KUHAP. Menurut dia, Pasal 263 itu tidak hanya berbunyi ayat (1) saja, tapi ada juga lanjutan ayat (2), dan ayat (3) terkait mengajukan kasasi.

“Saya koreksi, yang disebut kalau tidak salah Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Kalau bicara 263 ayat (1) KUHAP, maka di situ jelas yang bisa ajukan kasasi terpidana atau ahli warisnya. Pasal 263 tidak hanya ayat (1), ada ayat (2), ayat (3). Silakan baca di Pasal 263 ayat (3),” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim, Jumat, 31 Juli 2020. Selain jajaran Bareskrim dan Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meskipun telah dieksekusi perkara cessie Bank Bali. Makanya, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.

”Secara resmi 1x24 jam harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK. Kami serahkan,” kata Listyo.

Sementara pengacara senior, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra atau DT usai ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020. Otto langsung bermanuver bahwa penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut dia, penahanan Djoko Tjandra sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/PID.SUS/ 2009 (putusan PK jaksa). Padahal, putusan PK jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP,” kata Otto.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Selain itu, pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga dijadikan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya