Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Inpres 6/2020

Penindakan Satpol PP terhadap ratusan orang pelanggar protokol kesehatan, kebanyakan pelanggar tidak pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur sejumlah sanksi.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Sanksi ini akan dikenakan kepada perorangan atau bahkan perusahaan, yang dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan. Inpres Nomor 6 ini memberi beberapa tingkatan dalam sanksi bagi pelanggar tersebut. Pada diktum kedua, disebutkan sanksi tersebut.

"Teguran lisan atau teguran tertulis," diktum kedua poin ‘a’ pada bagian sanksi, seperti dikutip VIVA dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca juga: Jokowi Teken Inpres, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Sanksi lain yang diatur dalam Inpres Nomor 6 ini adalah kerja sosial. Tidak dirinci kerja sosial seperti apa yang diterapkan. Lazimnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam merumuskan kerja sosial apa yang ingin mereka terapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. "Denda administratif," dikutip dari Inpres itu soal sanksi yang lainnya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Bahkan sanksi yang terakhir terutama bagi tempat usaha, Inpres Nomor 6 memberi penegasan untuk dilakukan penghentian atau penutupan sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan, tidak hanya perorangan. Tetapi juga pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

Inpres Nomor 6 menggaris bawahi, fasilitas umum yang dimaksud seperti perkantoran, usaha dan industri. Lalu sekolah atau insitusi lain, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara.

Protokol ini juga harus dijalankan di transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar moderen dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan atau cafe atau restoran.

Juga berlaku untuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan, perhotelan atau penginapan sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan. Serta area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya