KPK Siap Turun Tangan Ikut Usut Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hasil pencocokan wajah Djoko Tjandra oleh tim Inafis Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara, berkaitan dengan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih perlu mengecek apakah surat undangan sudah masuk ke meja pimpinan atau belum.

"Surat undangan nanti kami cek dahulu apakah sudah diterima atau belum," kata Ali dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Agustus 2020.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Baca juga: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kendati begitu, kata Ali, pada prinsipnya KPK akan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait penuntasan kasus Djoko Tjandra itu. "Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," katanya.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Dikabarkan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

Lebih jauh, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.

Dalam kasus ini, kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Dibuka Menghijau, IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya