KPK Siap Turun Tangan Ikut Usut Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hasil pencocokan wajah Djoko Tjandra oleh tim Inafis Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara, berkaitan dengan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih perlu mengecek apakah surat undangan sudah masuk ke meja pimpinan atau belum.

"Surat undangan nanti kami cek dahulu apakah sudah diterima atau belum," kata Ali dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kendati begitu, kata Ali, pada prinsipnya KPK akan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait penuntasan kasus Djoko Tjandra itu. "Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," katanya.

Dikabarkan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

Lebih jauh, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam kasus ini, kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Dibuka Menghijau, IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan
 

Buron Paulus Tannos Ganti Nama Thian Po Tjin, KPK Ajukan Lagi Red Notice
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024