Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pendalaman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan.

Pejabat Eselon I Kementan Kompak Pakai Pin WTP Emas, Ternyata Dibeli Pakai Duit Sharing

“Maka telah diambil kesimpulan bahwa laporan tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” kata Hari kepada wartawan pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: LPSK Akan Lindungi Jaksa Pinangki Jika Mau Jadi Whistleblower

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Sehingga, kata dia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah.

“Tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ujarnya.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Menurut dia, tiga orang saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan yang berbeda.

Selain itu, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Jaksa Pinangki, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko S Tjandra. Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

“Sehingga, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” katanya.

Jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada Jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.

“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya