Dubes Palestina Dikabarkan Hadiri Deklarasi KAMI

Dubes Palestina hadiri deklarasi KAMI
Sumber :
  • Twitter @AdhieMassardi

VIVA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melakukan deklarasi pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Deklarasi ini dihadiri beberapa tokoh nasional seperti eks penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan tokoh pers Ilham Bintang.

Cak Imin Diperiksa Usai Deklarasi Jadi Cawapres, NasDem: 13 Tahun KPK Ngapain Aja?

Kemudian ada pakar hukum tata negara Refly Harun, aktivis Syahganda Nainggolan, Muhsin AI-Attas, Rocky Gerung, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsudin, Rochmad Wahab dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Selain para tokoh nasional tersebut, ternyata hadir juga Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun. Hal ini terungkap melalui akun Twitter mantan Jubir Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi.

PMII Ancam Polisikan Gatot Nurmantyo

DUBES PALESTINA (masker hijau) disebelah Prof Sri Edi Swasono dan istri, hadiri Deklarasi KAMI....,” kata Adhie melalui akun Twitternya @AdhieMassardi dikutip VIVA, Selasa, 18 Agustus 2020.

Fadli Zon Sebut Pembubaran KAMI di Surabaya Persekusi Demokrasi

Baca juga: Deklarasi KAMI Soroti Kemerosotan Ekonomi hingga Politik di Indonesia

Dalam fotonya, Adhie tampak berswafoto dengan latar belakang sosok Dubes Palestina yang berbusana jas hitam dan bermasker sedang duduk.

Diketahui, dalam deklarasi kali ini, KAMI menyampaikan delapan poin tuntutan yang disuarakan, yakni:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2  Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asmg.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Lalu, kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila Iainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguhsungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila. Hal ini sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya