Baru Dua Hari Dibuka, Ini Alasan Sekolah di Kota Serang Ditutup Lagi

Hari Pertama Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Kegiatan belajar mengajar atau sekolah tatap muka di Kota Serang, Banten, kembali ditutup usai dibuka selama dua hari karena penularan COVID-19.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Diketahui, sekolah-sekolah di Serang dibuka kembali setelah ditutup selama PSBB pada 18-19 Agustus 2020. Kemudian, pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekolah ditutup lagi dan siswa diminta kembali belajar di rumah masing-masing.

Baca: Kegiatan Belajar Tatap Muka, Orangtua Diminta Isi Formulir Persetujuan

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan ditutupnya kembali sekolah dan sistem belajar mengajar melalui daring, lantaran Ibu Kota Banten itu berubah menjadi zona oranye, dari sebelumnya zona kuning.

"Dibatalkan memang karena Kota Serang sekarang ini zonanya oranye. Kalau kembali ke zona kuning atau hijau, pemerintah Kota Serang akan memberikan kebijakan kembali," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat, 21 Agustus 2020.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Syafrudin dan jajaran mengaku sudah berbuat banyak untuk menekan laju penularan COVID-19. Namun nyatanya, Ibu Kota Banten itu kini menjadi zona orange, dari sebelumnya zona kuning.

"Sudah banyak yang kita lakukan, kalau itu ditanyakan lagi, nanti nol lagi. Kita sudah melakukan penyemprotan dari pertama, kemudian tracking kepada masyarakat yang kena COVID, memberi bantuan kepada masyarakat, sudah banyak yang kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan Pemkot Serang membuka kembali sekolah hingga tingkat SMP pada Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2020. Wali kota Serang, Syafrudin, bahkan meninjau langsung pembukaan sekolah.

Kala itu, Syafrudin menjelaskan protokol kesehatan sudah dijalankan oleh pihak sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang juga menyebarkan draft perjanjian antara orangtua dengan pihak sekolah, dimana salah satu pointnya, orangtua siswa tidak akan menuntut pihak sekolah, jika terjadi sesuatu terhadap anaknya selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya