Bawaslu Ingatkan KPU Soal Alat Hitung Sirakep Pengganti Situng

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pada Pilkada 2020 yang dihelat serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi baru untuk mempercepat proses perhitungan suara. Yakni Aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirakep). Ini sudah diuji coba oleh KPU, dan akan menggantikan aplikasi yang lama yakni aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Cepat (Situng).

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Namun penerapan aplikasi baru itu, tetap harus disertai dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengoperasiannya. Untuk itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Mochammad Afifuddin meminta KPU untuk meningkatkan kualitas SDM yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami seluk beluk Sirekap.

“KPU harus rajin melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Sehingga ketika nanti ada masalah seperti salah tulis atau ada coretan di kertas plano, bisa cepet diselesaikan,” kata Afif melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Agustus 2020.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Baca juga: Mendagri Tito: Pilkada Harus Jadi Agen Lawan Corona

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini menambahkan, alat pendukung seperti ponsel pintar petugas TPS juga harus diperhatikan oleh KPU. Karena Sirekap sangat bergantung terhadap kualitas gambar atau foto yang dikirim dari ponsel petugas. Jika fotonya kurang jelas, maka aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

“Jaringan internet juga dipersiapkan. Terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Supaya aplikasi bisa digunakan secara maksimal dan tidak menemui kendala jaringan internet,” tambahnya.

Menurutnya, Sirekap diprediksi akan menambah waktu rekapiltulasi. Sebab, petugas perlu menulis beberapa lembar di kertas plano. Bahkan, kebutuhan kertas juga akan bertambah, karena setiap TPS diperkirakan membutuhkan empat lembar kertas.

“Untuk mengetahui waktu yang ditambah maka harus disimulasikan sejak awal petugas menulis di kertas plano sampai selesai. Simulasi pagi tadi hanya simulasi ambil foto dan kirim melalui aplikasi. Tidak dari awal rekapitulasi suara,” jelasnya.

Selain itu menurutnya, KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, bahwa rekapitulasi dengan sistem ini berbeda dengan sebelumnya. Karena biasanya, masyarakat juga ikut menonton proses rekapitulasi di TPS dan ingin tahu siapa peserta pemilu yang paling banyak dipilih.

Meski begitu ia menyambut baik terobosan yang dilakukan KPU. Menurutnya, aplikasi Sirekap ini merupakan salah satu cara untuk mempercepat publikasi hasil pemilihan. Sehingga publik bisa cepat mengetahui hasil pemilu yang sah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya