Belum Sentuh MA, Jampidsus: Penyidikan Masih Fokus ke Djoko Tjandra

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kini, keduanya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Rotasi Puluhan Pejabat Kejaksaan

Baca juga: Jaksa Agung Izinkan Bareskrim Periksa Pinangki

Kini, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar jaksa eksekutor tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana Djoko Tjandra.

Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus, Ini Kata Kejagung

Namun demikian, Kejaksaan Agung belum mengarah untuk memanggil dan memeriksa aparat penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung. Sebab, tim jaksa masih fokus mendalami dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi.

“Fokusnya kan 2 orang ini (Djoko Tjandra dan Pinangki), antara pemberi (Djoko Tjandra) dan penerima (Jaksa Pinangki). Hanya itu,” kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Jadi, kata Ali, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menggali dugaan aliran dana kepada siapa saja dalam mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh jaksa selaku eksekutor. Nah, Jaksa Pinangki menerima hadiah atau janji dalam mengurus fatwa MA tersebut.

“Kan masih melengkapi alat bukti, ini baru bukti awal. Saya membutuhkan alat bukti, itu tidak mudah. Kan antara pemberi dan penerima itu awalnya belum tahu, nanti berkembang fatwa-fatwa yang mana,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan oleh tim Jampidsus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari setelah ditangkap pada 12 Agustus 2020.

Sementara, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengurus fatwa MA periode November 2019 sampai Januari 2020.

Puspom TNI Berjaga-jaga di Kejaksaan Agung pasca penguntitan Jampidsus

Puspom TNI Tingkatkan Penjagaan di Kejagung Usai Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Puspom TNI meningkatkan pengamanan dan penjagaan di Kejaksaan Agung RI menyusul insiden dugaan penguntitan terhadap Jampidus Febrie Ardiansyah

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2024