Novel Baswedan Negatif COVID-19 Setelah Isolasi Mandiri 11 Hari

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dinyatakan negatif COVID-19. Termasuk keluarganya yang sempat dinyatakan positif sebelumnya, seluruhnya kini sudah dinyatakan negatif usai jalani tes swab.

Hal itu diungkapkan Novel melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyebut itu terjadi karena buah dari isolasi mandiri yang telah dijalani selama 11 hari.

"Stlh menjalani isolasi mandiri selama 11 hari, saya bersama dgn keluarga kembali melakukan tes swab. Alhamdulillah hasilnya sdh Negatif," ujar dia, Selasa 8 September 2020. 

Baca juga: Pedagang Meninggal karena Corona, 2 Ruas PKL Malioboro Tutup Sementara

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini. 

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga pandemi ini segera berakhir, dan semuanya mjd normal kembali. Aamiiin," ujarnya.

Sontak para warganet banyak yang bersyukur atas kesembuhan Novel. Bahkan, tak sedikit yang penasaran terkait gejala pertama kali, serta bagaimana proses pengobatan selama isolasi mandiri.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Dugaan Novel Baswedan Terbukti

"Assalamu'alaikum pak Novel, kalau boleh tahu gejala pertama kali dan pengobatan selama isolasi mandiri apa  saja? Jazakallahu khair..," ujar @nurulshanti.

"Alhamdulillah bapak dan keluarga sdh sehat kembali. Tetap jaga kesehatan ya pak. Saling mendoakan," tulis @TitienAndi. 

Terpopuler: Sosok Irjen Karyoto Terkait Firli Tersangka, Novel Siap Jadi Ketua KPK

Tak sedikit pula yang bercanda. Ada warganet menyimpulkan kalau Novel sudah kebal virus Corona.

"Alhamdulillah..Berarti sekarang sudah kebal corona dong bang ?," tulis @pak_timbul. (art)

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023